Apakah Memelihara Anjing Itu Haram? Mengungkap Perspektif Islam

post-thumb

Haramkah Memelihara Anjing?

Dalam agama Islam, ada banyak aturan dan panduan yang harus diikuti oleh para pemeluknya untuk menjalani kehidupan yang benar dan memuaskan. Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah haram, atau dilarang, memelihara anjing sebagai hewan peliharaan. Topik ini telah memicu perdebatan dan diskusi di antara umat Islam di seluruh dunia, dengan berbagai pendapat tentang masalah ini. Dalam artikel ini, kami akan mengeksplorasi perspektif Islam tentang memiliki anjing dan menjelaskan berbagai sudut pandang yang berbeda.

Pertama dan terutama, penting untuk dipahami bahwa Islam adalah agama yang mengedepankan kebaikan, kasih sayang, dan pemeliharaan hewan yang bertanggung jawab. Nabi Muhammad (saw) sendiri sangat mencintai dan menghormati hewan dan mendorong perawatan yang tepat untuk mereka. Namun, ada beberapa pertimbangan tertentu dalam hal memiliki seekor anjing.

Daftar Isi

Menurut mayoritas ulama Islam, memiliki anjing pada dasarnya tidak haram. Namun, ada beberapa batasan dan ketentuan yang harus diperhatikan. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah aspek kebersihan, karena anjing dianggap najis dalam ajaran Islam. Oleh karena itu, pemilik anjing harus bersuci dengan air setelah bersentuhan dengan hewan peliharaannya. Selain itu, air liur anjing dianggap najis, jadi kita harus berhati-hati untuk menghindari kontak langsung dengannya.

Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad (saw) bersabda, “Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari kalian, hendaklah ia mencucinya sebanyak tujuh kali. Yang pertama harus dengan tanah.” Hadis ini sering dikutip sebagai bukti kenajisan air liur anjing dalam fikih Islam.

Terlepas dari larangan ini, ada pengecualian untuk aturan tersebut. Anjing dapat dipelihara untuk tujuan tertentu seperti berburu, menjaga ternak, atau membantu penyandang disabilitas. Dalam kasus-kasus ini, aspek kenajisan dapat dikurangi karena kebutuhan dan tujuan memiliki anjing. Pada akhirnya, tergantung pada interpretasi dan keadaan pribadi seseorang untuk menentukan apakah memiliki anjing itu haram atau tidak.

Kesimpulannya, meskipun memiliki anjing mungkin memiliki batasan dan ketentuan tertentu dalam Islam, namun pada dasarnya tidak haram. Perspektif Islam mendorong kebaikan dan kasih sayang terhadap hewan serta mengedepankan kebersihan dan kesucian. Penting bagi umat Islam untuk mengedukasi diri mereka sendiri tentang pedoman dan hukum terkait kepemilikan anjing dan membuat keputusan yang tepat berdasarkan kondisi mereka sendiri dan pemahaman mereka tentang ajaran Islam.

Apakah Memelihara Anjing Dianggap Haram dalam Islam?

Dalam Islam, masalah memelihara anjing sebagai hewan peliharaan masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Sebagian ulama berpendapat bahwa memelihara anjing adalah haram, namun sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa memelihara anjing diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Mayoritas ulama mendasarkan argumen mereka pada sebuah hadis yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad (saw) yang menyatakan bahwa memelihara anjing tanpa alasan yang kuat dapat mengurangi pahala seseorang. Hadis ini ditafsirkan oleh beberapa ulama bahwa memelihara anjing sebagai hewan peliharaan adalah haram.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Beberapa ulama berpendapat bahwa hadis tersebut harus dipahami dalam konteksnya dan bahwa hadis tersebut mengacu pada situasi tertentu, seperti memelihara anjing hanya untuk menjaga ternak atau properti. Mereka percaya bahwa hadits tersebut tidak berlaku untuk memelihara anjing sebagai hewan peliharaan atau untuk tujuan-tujuan lain yang sah.

Selain itu, terdapat hadits yang menunjukkan kebolehan memelihara anjing untuk tujuan tertentu, seperti berburu, menggembala, atau untuk membantu orang cacat. Hadits-hadits ini menunjukkan bahwa anjing dapat dianggap diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Perlu juga disebutkan bahwa beberapa ulama berpendapat bahwa memelihara anjing sebagai hewan peliharaan tidak dianjurkan atau tidak disukai (makruh), tetapi tidak secara langsung dilarang. Mereka mendasarkan pendapat mereka pada pemahaman bahwa Nabi Muhammad (saw) berinteraksi dengan dan menunjukkan kebaikan terhadap anjing dalam kasus-kasus tertentu.

Secara keseluruhan, meskipun mayoritas ulama cenderung condong pada pendapat bahwa memelihara anjing sebagai hewan peliharaan dilarang dalam Islam, penting untuk dicatat bahwa ada beberapa sudut pandang yang berbeda tentang masalah ini. Umat Islam harus merujuk pada otoritas agama mereka sendiri dan mencari panduan tentang masalah ini.

Pentingnya Memahami Perspektif Islam

Memahami perspektif Islam sangat penting ketika membahas topik-topik sensitif seperti apakah memelihara anjing itu haram. Islam adalah agama yang komprehensif yang memberikan panduan untuk semua aspek kehidupan. Dalam hal memelihara anjing, ada berbagai interpretasi dan pendapat dalam agama Islam.

1. Pemahaman Kontekstual: Untuk memahami sepenuhnya perspektif Islam tentang masalah apa pun, penting untuk mempertimbangkan konteks di mana masalah tersebut disebutkan dalam teks-teks agama. Ajaran Islam sering kali didasarkan pada situasi dan kondisi tertentu, dan hal ini harus diperhitungkan ketika merumuskan suatu pemahaman.

2. Al-Qur’an dan Hadis: Al-Qur’an, kitab suci agama Islam, dan Hadis, perkataan dan tindakan Nabi Muhammad (saw), adalah sumber utama ajaran Islam. Sumber-sumber ini memberikan panduan tentang berbagai hal, termasuk hubungan dengan hewan. Sangatlah penting untuk mengeksplorasi ayat-ayat dan riwayat-riwayat yang berkaitan dengan anjing dengan pendekatan yang komprehensif dan ilmiah.

3. Pendapat Ulama: Islam menganjurkan untuk mencari ilmu dan berkonsultasi dengan para ulama yang memiliki keahlian dalam bidang fikih. Sangatlah penting untuk berkonsultasi dengan para ulama yang berpengetahuan luas dan berpengalaman dalam ajaran Islam untuk memahami berbagai perspektif dan pendapat tentang kepemilikan anjing.

4. Pengaruh Budaya: Penting untuk membedakan antara tradisi budaya dan ajaran agama. Praktik budaya dapat bervariasi, dan tidak boleh disamakan dengan ajaran Islam. Memahami perbedaan antara norma-norma budaya dan prinsip-prinsip agama sangat penting untuk menghindari kesalahpahaman.

5. Belas Kasih dan Belas Kasihan: Islam menganjurkan kebaikan, belas kasihan, dan penatalayanan yang bertanggung jawab terhadap hewan. Penting untuk diingat bahwa ajaran Islam menekankan perlakuan etis terhadap hewan, termasuk anjing. Perspektif ini seharusnya menjadi dasar pemahaman tentang apakah memiliki anjing itu haram atau tidak.

Dengan mengetahui pentingnya memahami perspektif Islam tentang kepemilikan anjing, individu dapat terlibat dalam diskusi yang terinformasi dan membuat keputusan sesuai dengan keyakinan mereka. Sangat penting untuk melakukan diskusi ini dengan pikiran terbuka, dialog yang saling menghormati, dan komitmen untuk mencari pengetahuan.

Menjelajahi Pertanyaan: Apakah Memelihara Anjing Sebagai Hewan Peliharaan Diperbolehkan?

Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kebolehan memelihara anjing sebagai hewan peliharaan. Sebagian ulama berpendapat bahwa hal tersebut dilarang atau tidak dianjurkan, sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa hal tersebut diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

Mereka yang percaya bahwa memelihara anjing sebagai hewan peliharaan dilarang sering mengutip beberapa Hadis (perkataan Nabi Muhammad) yang menyebutkan kenajisan anjing dan tidak menyarankan kehadirannya di rumah. Mereka berpendapat bahwa anjing hanya boleh dipelihara untuk tujuan tertentu, seperti berburu atau menjaga ternak.

Di sisi lain, para ulama yang memperbolehkan memelihara anjing sebagai hewan peliharaan berargumen bahwa Hadis yang melarang anjing mungkin tidak dapat diterapkan dengan cara yang sama dalam konteks modern. Mereka menekankan pentingnya mempertimbangkan maksud di balik memelihara anjing sebagai hewan peliharaan dan cara perawatannya.

Penting untuk dicatat bahwa konsensus umum di antara para ulama adalah bahwa anjing tidak najis secara inheren, dan air liurnya tidak membuat seseorang menjadi najis. Namun, dianjurkan untuk mencuci tangan setelah menyentuh anjing.

Bagi mereka yang ingin memelihara anjing sebagai hewan peliharaan, pedoman tertentu sering disarankan untuk memastikan bahwa mereka dirawat dengan baik. Panduan ini mungkin termasuk:

  1. Memelihara anjing di area terpisah di dalam rumah, seperti ruangan khusus atau halaman belakang.
  2. Menghindari kontak dekat dengan anjing, terutama pada waktu shalat.
  3. Merawat kebersihan dan perawatan anjing dengan baik.
  4. Memastikan bahwa anjing tidak membahayakan atau mengganggu orang lain.

Penting bagi setiap individu untuk berkonsultasi dengan para ulama yang berpengetahuan luas atau organisasi Islam untuk mendapatkan bimbingan dalam hal ini, karena ada berbagai pendapat dalam komunitas Islam.

Kesimpulannya, kebolehan memelihara anjing sebagai hewan peliharaan dalam Islam masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Beberapa orang percaya bahwa hal ini dilarang atau tidak dianjurkan, sementara yang lain berpendapat bahwa hal ini diperbolehkan dalam kondisi tertentu. Pada akhirnya, setiap orang harus mencari bimbingan dari para ulama yang berpengetahuan luas untuk membuat keputusan yang tepat.

Baca Juga: Apakah Preparation H Aman dan Efektif untuk Anjing? Cari Tahu di Sini!

Mengungkap Perbedaan Penafsiran dan Pendapat di Kalangan Cendekiawan Muslim

Ketika berbicara tentang topik memelihara anjing, terdapat berbagai macam penafsiran dan pendapat di antara para cendekiawan Muslim. Perbedaan-perbedaan ini berasal dari variasi dalam memahami dan menafsirkan teks-teks Islam, perbedaan budaya, dan perbedaan pandangan tentang penerapan hukum-hukum tertentu dalam masyarakat modern.

Meskipun Al-Quran tidak secara eksplisit melarang memelihara anjing sebagai hewan peliharaan, beberapa ulama berpendapat bahwa ada beberapa hadits (perkataan dan tindakan Nabi Muhammad) yang mengindikasikan larangan umum atau menganjurkan untuk tidak memelihara anjing kecuali untuk tujuan tertentu seperti berburu, menjaga, atau bercocok tanam.

Baca Juga: Berapa Lama Makanan Anjing Dehidrasi Bertahan: Panduan Lengkap

Di sisi lain, ulama lain menafsirkan hadits-hadits ini dengan cara yang lebih lunak, dengan alasan bahwa larangan tersebut hanya berlaku untuk keadaan tertentu dan tidak untuk semua situasi. Mereka percaya bahwa memelihara anjing sebagai teman dan hewan peliharaan diperbolehkan selama pedoman dan ketentuan tertentu diikuti.

Salah satu poin utama perdebatan di antara para ulama adalah masalah kesucian ritual (Taharah). Beberapa berpendapat bahwa anjing adalah hewan najis dan kehadirannya di dalam rumah dapat mencemari kesucian lingkungan, sementara yang lain berpendapat bahwa hukum ini dikhususkan untuk anjing yang tidak dilatih dan dikontrol oleh pemiliknya.

Selain itu, faktor budaya dan masyarakat juga berperan dalam membentuk pendapat para ulama. Dalam beberapa budaya, anjing biasanya dipelihara sebagai hewan peliharaan dan dianggap sebagai sahabat yang penyayang dan setia. Norma-norma budaya ini dapat mempengaruhi interpretasi para ulama yang berpendapat bahwa anjing boleh dipelihara sebagai hewan peliharaan.

Perlu disebutkan bahwa pendapat dan interpretasi para ahli tidaklah statis dan dapat berkembang seiring berjalannya waktu. Seiring dengan perubahan masyarakat dan munculnya tantangan-tantangan baru, para ulama dapat meninjau kembali pandangan mereka dan memberikan penafsiran yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam serta sesuai dengan kebutuhan dan realitas kehidupan kontemporer.

  • Beberapa ulama berpendapat bahwa ada larangan keras untuk memelihara anjing sebagai hewan peliharaan, dengan mengutip hadits-hadits tertentu dan menyoroti kenajisan yang terkait dengan anjing.
  • Ulama lain mengambil pendekatan yang lebih lunak, menafsirkan hadits dengan cara yang memungkinkan untuk memelihara anjing selama syarat-syarat tertentu terpenuhi.
  • Faktor budaya dan masyarakat juga mempengaruhi pendapat para ulama, dengan beberapa budaya yang menerima anjing sebagai hewan peliharaan dan sahabat.
  • Pendapat dan interpretasi para ulama dapat berkembang seiring berjalannya waktu karena adanya tantangan baru dan perkembangan masyarakat.

Secara keseluruhan, masalah memelihara anjing sebagai hewan peliharaan dalam Islam tidak sepenuhnya jelas, dan terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Umat Islam yang mencari panduan tentang masalah ini harus berkonsultasi dengan para cendekiawan yang berpengetahuan luas dan mempertimbangkan faktor-faktor budaya, sosial, dan pribadi yang relevan dengan keadaan khusus mereka.

CendekiawanPendapat tentang memelihara anjing sebagai hewan peliharaan
Ulama ALarangan keras, anjing adalah hewan najis
Pelajar BDiperbolehkan dalam kondisi tertentu
Pelajar CTergantung pada norma budaya dan keadaan pribadi

Pentingnya Konteks dan Praktik Budaya dalam Menentukan Halal dan Haram

Dalam menentukan apa yang halal dan haram dalam Islam, konteks dan praktik budaya memainkan peran penting. Ajaran Islam memberikan kerangka kerja umum, tetapi sangat penting untuk mempertimbangkan keadaan dan latar belakang budaya tertentu untuk membuat keputusan yang tepat.

Al-Quran dan Hadis (ajaran dan praktik Nabi Muhammad) berfungsi sebagai sumber panduan utama bagi umat Islam. Keduanya menguraikan prinsip-prinsip umum dan nilai-nilai yang harus dipatuhi oleh umat Islam dalam kehidupan sehari-hari. Namun, Al-Quran dan Hadis tidak membahas setiap detail spesifik, sehingga menyisakan ruang untuk interpretasi dan penerapan berdasarkan konteks dan praktik budaya yang berbeda-beda.

Sebagai contoh, masalah memelihara anjing di dalam rumah telah menjadi bahan perdebatan di kalangan umat Islam. Beberapa ulama menafsirkan ayat-ayat Al-Quran dan Hadis tertentu yang melarang memelihara anjing di dalam rumah, sementara yang lain berpendapat bahwa larangan tersebut terbatas pada anjing yang najis atau anjing yang agresif. Konteks menjadi sangat penting dalam menentukan apakah memelihara anjing itu haram atau tidak. Dalam beberapa budaya, anjing dipelihara sebagai hewan peliharaan dan diperlakukan dengan baik, sementara di budaya lain, anjing dianggap najis atau agresif. Perspektif budaya harus dipertimbangkan ketika memutuskan apakah memelihara anjing itu halal atau haram.

Demikian pula, aspek lain dari halal dan haram, seperti pantangan makanan, juga dapat bervariasi berdasarkan praktik budaya. Meskipun daging babi secara universal dianggap haram dalam Islam, mungkin terdapat variasi dalam penafsiran dan penerapan pantangan makanan untuk makanan lain. Sebagai contoh, beberapa jenis makanan laut tertentu dapat dianggap haram dalam satu budaya, sementara di budaya lain diperbolehkan.

Penting untuk diketahui bahwa praktik budaya dapat memengaruhi pemahaman tentang halal dan haram, tetapi hal tersebut tidak boleh mengesampingkan prinsip-prinsip utama Islam. Ketika menentukan apakah sesuatu itu halal atau haram, umat Islam harus mengacu pada Al-Quran dan Hadis sebagai sumber panduan utama, sekaligus mempertimbangkan konteks dan praktik budaya.

  • Konteks memainkan peran penting dalam menentukan kebolehan atau larangan tindakan atau praktik tertentu.
  • Praktik-praktik budaya harus dipertimbangkan, tetapi tidak dengan mengorbankan prinsip-prinsip Islam.
  • Al-Quran dan Hadis merupakan sumber utama pedoman Islam.
  • Interpretasi dan praktik yang berbeda berdasarkan konteks dan budaya dapat diterima dalam kerangka kerja Islam.
  • Penting untuk mendekati masalah halal dan haram dengan pikiran terbuka, memahami bahwa budaya yang berbeda mungkin memiliki interpretasi yang berbeda.

Kesimpulannya, konteks dan praktik budaya memiliki arti penting dalam menentukan apa yang halal dan haram dalam Islam. Meskipun Al-Quran dan Hadis memberikan prinsip-prinsip umum, prinsip-prinsip tersebut harus diterapkan dengan mempertimbangkan konteks spesifik dan praktik-praktik budaya. Penting untuk mencapai keseimbangan antara kepatuhan terhadap ajaran Islam dan menghormati keragaman budaya untuk membangun pemahaman yang komprehensif tentang apa yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam.

Mengupayakan Kejelasan dan Dialog yang Saling Menghormati dalam Hal Penafsiran Agama

Ketika membahas masalah-masalah penafsiran agama, sangat penting untuk mendekati topik tersebut dengan jelas dan terlibat dalam dialog yang saling menghormati. Prinsip ini berlaku untuk berbagai aspek keyakinan agama, termasuk pertanyaan apakah memelihara anjing dianggap haram dalam Islam.

Ajaran Islam memberikan panduan dalam berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali dalam hal memelihara anjing. Namun, penting untuk dicatat bahwa interpretasi tentang masalah ini dapat bervariasi di antara para ulama dan individu. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengupayakan kejelasan dan terlibat dalam dialog yang saling menghormati saat mendiskusikan hal ini dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penafsiran agama.

Dalam agama Islam, ada beberapa perbedaan pendapat mengenai kebolehan memelihara anjing sebagai hewan peliharaan. Beberapa ulama berpendapat bahwa anjing itu najis dan tidak boleh dipelihara sebagai hewan peliharaan kecuali ada kebutuhan khusus, seperti untuk keamanan atau berburu. Sebagian lainnya berpendapat bahwa anjing diperbolehkan sebagai hewan peliharaan, asalkan langkah-langkah kebersihan yang tepat diikuti.

Sangatlah penting untuk mendekati perbedaan interpretasi ini dengan rasa hormat dan keterbukaan. Alih-alih mengabaikan pandangan yang berlawanan atau terlibat dalam perdebatan sengit, dialog yang konstruktif dapat membantu menumbuhkan pemahaman dan menjembatani kesenjangan di antara perspektif yang berbeda.

Ketika terlibat dalam diskusi tentang topik ini, akan sangat bermanfaat jika Anda mengandalkan sumber-sumber yang dapat dipercaya, seperti Al-Quran dan Hadis otentik, serta berkonsultasi dengan para cendekiawan yang berpengetahuan luas di bidangnya. Hal ini dapat membantu memperdalam pemahaman dan memberikan dasar yang kuat untuk dialog yang saling menghormati.

Kejelasan dalam komunikasi sangat penting ketika membahas masalah penafsiran agama. Sangat penting untuk mengartikulasikan perspektif seseorang dengan jelas, didukung oleh bukti dan sumber-sumber yang memiliki reputasi baik. Demikian juga, penting untuk mendengarkan orang lain dengan penuh perhatian dan berusaha memahami sudut pandang mereka tanpa prasangka atau prasangka buruk.

Dialog yang saling menghormati melibatkan pengakuan dan penghargaan terhadap keragaman pendapat dalam komunitas Islam. Dialog ini mengakui bahwa setiap orang dapat menafsirkan ajaran agama secara berbeda berdasarkan pemahaman pribadi, latar belakang budaya, dan pengetahuan ilmiah mereka. Dialog yang saling menghormati menciptakan ruang untuk diskusi, pembelajaran, dan pertumbuhan, mempromosikan persatuan dan keharmonisan dalam komunitas.

Kesimpulannya, mengupayakan kejelasan dan terlibat dalam dialog yang saling menghormati adalah prinsip-prinsip dasar ketika mendiskusikan masalah-masalah penafsiran agama. Hal ini berlaku untuk pertanyaan apakah memelihara anjing itu haram atau tidak dalam Islam, dan juga topik-topik lainnya. Dengan mendekati diskusi ini dengan pikiran terbuka, mengandalkan sumber-sumber yang dapat dipercaya, dan merangkul perspektif yang beragam, kita dapat menumbuhkan pemahaman dan menjaga persatuan di dalam komunitas.

PERTANYAAN YANG SERING DIAJUKAN

Apakah memelihara anjing haram dalam Islam?

Dalam Islam, memelihara anjing tidak secara inheren haram, tetapi ada beberapa kondisi dan pedoman yang perlu diikuti. Anjing pada umumnya dianggap najis, dan air liurnya dianggap najis. Namun, anjing dapat dipelihara untuk tujuan tertentu seperti menjaga, berburu, atau membantu tunanetra.

Apa yang dikatakan Islam tentang memelihara anjing sebagai hewan peliharaan?

Secara umum, Islam tidak menganjurkan untuk memelihara anjing sebagai hewan peliharaan untuk tujuan persahabatan atau kegiatan rekreasi. Hal ini dikarenakan anjing membutuhkan banyak perawatan dan perhatian, dan memelihara anjing hanya untuk bersenang-senang dipandang sebagai pemborosan sumber daya. Namun, jika anjing memiliki tujuan tertentu, seperti menjaga harta benda atau membantu orang yang memiliki disabilitas, maka diperbolehkan untuk memeliharanya.

Mengapa anjing dianggap najis dalam Islam?

Dalam tradisi Islam, anjing dianggap najis karena air liurnya, yang diyakini najis. Selain itu, anjing memiliki aturan khusus terkait kepemilikan dan perawatannya untuk menjaga kebersihan dan mencegah potensi bahaya atau ketidaknyamanan bagi individu atau masyarakat. Aturan-aturan ini didasarkan pada hadis (perkataan dan tindakan Nabi Muhammad) dan interpretasi para ulama Islam.

Bolehkah umat Islam memelihara anjing untuk dukungan emosional?

Dalam Islam, memelihara anjing semata-mata untuk dukungan emosional atau sebagai hewan terapi pada umumnya tidak dianjurkan. Tujuan utama memelihara anjing dalam Islam adalah untuk kebutuhan atau kegunaan tertentu, seperti keamanan atau bantuan bagi mereka yang membutuhkan. Namun, jika seseorang membutuhkan dukungan emosional dan terapis yang berkualifikasi merekomendasikan seekor anjing sebagai bagian dari perawatan, maka hal ini dapat diizinkan berdasarkan kasus per kasus. Penting untuk berkonsultasi dengan para cendekiawan Islam yang berpengetahuan luas untuk mendapatkan panduan yang tepat dalam kasus-kasus seperti itu.

Apa saja panduan bagi umat Muslim yang ingin memelihara anjing?

Jika seorang Muslim ingin memelihara anjing, penting untuk mengikuti panduan tertentu. Anjing harus dipelihara di luar ruangan atau di area khusus di dalam rumah, terpisah dari ruang tamu dan ruang makan. Penting juga untuk memastikan kebersihan anjing dan lingkungannya. Anjing harus dimandikan secara teratur, dan air liurnya harus dihindari sejauh mungkin. Selain itu, kita harus berusaha untuk memenuhi kebutuhan anjing akan makanan, air, olahraga, dan persahabatan.

Lihat Juga:

comments powered by Disqus

Anda mungkin juga menyukai